Polisi kembali melakukan penindakan terhadap praktik penambangan pasir di Magelang, Jawa Tengah. Ada lima orang yang diamankan siang tadi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Polresta Magelang melakukan penindakan di kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung pukul 11.00 WIB.
"Sabtu tanggal25 Februari 2023pukul 11.00 WIB Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat," kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (25/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menjelaskan kepolisian mendapatkan laporan adanya penambangan liar di wilayah kecamatan Srumbung yang dilakukan secara ilegal. Informasi itu ditindak lanjuti dan ternyata benar ditemukan alat berat yang sedang melakukan penambangan pasir.
"Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan para terduga pelaku beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir," jelas Iqbal.
Ada lima orang dengan peran masing-masing yang kini diamankan Polresta Magelang. Mereka yang sedang dimintai keterangan yaitu Muhammad Agung sebagai pengawas alat berat di lokasi, kemudian empat operator yaitu Heru Supriyadi, Isman Muslimin, Roni Abdul Rahman, dan Kristianto.
"Pada saat dilakukan penggerebekan, diamankan lima orang di TKP. Barang bukti yang diamankan lima unit eskavator Pc 200 dan empat unit truk dengan muatan," tegasnya.
Terpisah, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, telah dilakukan penindakan penambangan ilegal. Kemudian, saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 thn 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Ruruh.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba. Adapun lokasi penggerebekan tersebut berada di wilayah Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2).
"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 5 unit alat berat jenis backhoe serta 4 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, Sabtu (25/2).
(apl/apl)