Nasional

Copy DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 24 Feb 2023 21:44 WIB
Baiquni Wibowo. Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Baiquni Wibowo, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni divonis hakim 1 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) dilansir detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.

"Hanya terdakwa yang telah mengakses DVR tersebut sebelum diserahkan kepada penyidik. dan ketika diserahkan kepada penyidik DVR tersebut tidak dapat diakses penyidik Jakarta Selatan dan menanyakan password DVR tersebut ke saksi Chuck Putranto yang kemudian pada akhirnya diserahkan ke laboratorium forensik," ucap hakim.

"Hanya terdakwa yang faktanya sempat membuka DVR tersebut. Menimbang berdasarkan fakta tersebut maka unsur melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan," sambung hakim.

Baiquni Menerima Putusan Hakim

Baiquni menerima putusan hakim tersebut. Hal itu disampaikan Baiquni di sidang vonis kasus perusakan CCTV yang digelar di PN Jaksel, Jumat (24/2). Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi membacakan amar putusan yang menyatakan Baiquni bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork