Pertanyakan Penanganan Kasus Pencabulan Anak, KPAI Datangi Polres Boyolali

Pertanyakan Penanganan Kasus Pencabulan Anak, KPAI Datangi Polres Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 24 Feb 2023 18:41 WIB
Komisoner KPAI Dian Sasmita.
Komisoner KPAI Dian Sasmita. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mendatangi Polres Boyolali. Dia mempertanyakan tentang proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak di Boyolali.

"Ada beberapa pengaduan yang masuk ke KPAI, salah satunya ini yang membawa saya ke Polres Boyolali untuk menanyakan bagaimana proses penanganan terhadap kasus ini. Karena yang kami dapatkan, ada respons yang kurang cepat dalam penanganan kekerasan seksual," kata Dian Sasmita di gedung Satreskrim Polres Boyolali, Jumat (24/2/2023).

Kasus tersebut yakni pelecehan seksual yang dialami anak usia 7 tahun. Sedangkan pelakunya adalah pria dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, kasus tersebut seharusnya mendapatkan perhatian dari semua pihak. Meski saat ini korban sudah bisa beraktivitas normal, lanjutnya, namun hingga kini psikisnya belum sembuh.

Dia berharap keberanian korban kekerasan seksual untuk melapor bisa diimbangi dengan kecepatan penanganan dalam proses hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Apalagi tahun kemarin sudah disahkan Undang-undang TPKS, ini menjadi kekuatan korban kekerasan seksual berani untuk melaporkan, berani ketika ada hambatan di proses hukumnya," ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, membenarkan pihaknya menerima laporan kekerasan seksual pada anak itu sekitar tiga bulan lalu. Korban berinisial C (7), sedangkan pelaku adalah tetangganya inisial S (51).

Donna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober lalu. Pelaku saat ini diamankan di rumahnya pada minggu lalu.

"Tersangka sudah ditahan. Tersangka akan dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads