Kasus Pembunuhan Pria Terikat Tali di Purworejo Ditangani Polda DIY

Kasus Pembunuhan Pria Terikat Tali di Purworejo Ditangani Polda DIY

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Jumat, 24 Feb 2023 14:37 WIB
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan saat diwawancarai wartawan di Kulon Progo, Jumat (24/2/2023).
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan saat diwawancarai wartawan di Kulon Progo, Jumat (24/2/2023). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Kulon Progo -

Kasus pembunuhan pria terikat tali di Purworejo, Jawa Tengah bakal dilimpahkan ke Polda DIY. Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan menyatakan pihaknya kini sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Itu masih proses penyelidikan. Ditreskimsus akan memberikan selengkapnya untuk mengetahui hal itu," ujar Suwondo saat dimintai konfirmasi wartawan di Kulon Progo, Jumat (24/2/2023).

Suwondo mengatakan proses penyelidikan atas kasus ini dilakukan secara intensif. Pihaknya kini sedang mencari tahu motif utama, kronologi pembunuhan, hingga penemuan mayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini dalam setiap proses itu kita selalu berangkatnya dengan kertas putih. Artinya gini kita harus cari tahu dulu, ini peristiwanya seperti apa," jelas Suwondo.

"Sehingga Polda karena memiliki sarana teknologi dan sebagainya itu memiliki kelebihan daripada Oolres. Jadi ini kita masih melakukan kegiatan itu (penyelidikan)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono mengungkapkan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polda DIY karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana ada di wilayah hukum Polda DIY.

"Karena locus delicti-nya ada di Jogja, rencana penanganannya akan dilimpahkan ke Polda DIY, semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Khusen saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Jumat (24/2).

Adapun enam tersangka pembunuhan pria terikat tali yang ditemukan di Purworejo, Bahrudin Wicaksono (29) telah diamankan di Mapolres Purworejo.

Para tersangka adalah Christanto (28) warga Kricak, Jogja; Muhammad Mardhanta (26) warga Pandowoharjo, Bantul; Faisal Nugroho (25) warga Kelurahan Reco, Wonosobo; dan Alokavitsvara (24) warga Caturharjo, Sleman. Kemudian Isidorus Dima (26) warga Kalurahan Triharjo, Sleman, dan AA (17) warga Sleman DIY.

Para tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.




(aku/apl)


Hide Ads