DS (24), warga Samigaluh, Kulon Progo dan INR (23) warga Jetis, Kota Jogja, ditangkap usai terbukti mengedarkan 969 gram ganja dan ribuan butir obat berbahaya (obaya). Polisi juga memusnahkan 3 hektare lahan ganja di Aceh milik pemasok berinisial RS yang saat ini masih diburu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan penangkapan terhadap DS dan INR terjadi tanggal 30 Januari malam di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mulai ganja hingga obaya.
"Dari tersangka DS kami sita barang bukti 12 paket diduga ganja dengan berat total 969 gram. Sedangkan dari tersangka INR kami sita 1.008 butir obaya," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ternyata DS mendapatkan ganja dari warga Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam berinisial RS (27). Sedangkan pengirimannya ke Bantul sendiri menggunakan jasa ekspedisi.
"Tersangka DS ini mendapatkan barang dari kenalannya di Aceh. Sistemnya DS pesan secara online dan dikirim pemasoknya dari Aceh melalui ekspedisi," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Ihsan mengungkapkan bahwa polisi memburu RS hingga Aceh. Namun, RS ternyata telah mengendus kedatangan polisi dan akhirnya berhasil kabur terlebih dahulu.
"Karena itu untuk RS sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ucapnya.
Kendati demikian, polisi berhasil menemukan lokasi ladang ganja milik RS di pegunungan di Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare. Dalam perjalanan, tim gabungan juga menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas sekitar 1 hektare.
"Jadi total ada 3 hektare lahan yang ditanami ganja, dan bersama Polres Gayo Lues semua kita musnahkan dengan cara dicabut tanamannya kemudian dibakar," ujarnya.
Kemudian disisakan 16 batang pohon ganja untuk kelengkapan penyidikan di Polres Bantul. "Dari 30 ribu pohon tersebut bisa menghasilkan 3 ton ganja. Karena itu kita bisa menyelamatkan 600 ribu orang dengan pemusnahan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, DS disangkakan pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009. Sedangkan INR disangkakan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009.
"Untuk DS ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 6 miliar. Untuk tersangka INR ancaman hukumannya 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
(aku/ahr)