Nasional

Debt Collector Maki-Bentak Polisi Ditangkap, Pengejaran hingga ke Maluku

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 23 Feb 2023 12:50 WIB
Solo -

Debt collector yang membentak dan memaki Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terbaru, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang debt collector berinisial LS tersebut ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku.

"Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Kamis (23/2/2023) seperti dilansir detikNews.

Dalam video yang diterima detikcom, debt collector dikawal sejumlah polisi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. LS terlihat mengenakan hoodie hitam dengan tangan diborgol.

Titus menegaskan pihaknya menangkap debt collector yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Titus mengingatkan debt collector yang berlagak preman tidak akan bisa sembunyi dari pengejaran polisi.

"Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari tapi kalian tidak bisa bersembunyi," ujarnya.

Sebelumnya, tiga orang debt collector yang membentak dan memaki polisi juga ditangkap.

"Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (22/2).

Selain debt collector itu, pihak kepolisian juga menangkap tujuh orang preman. Para preman yang ditangkap ini berasal dari dua kelompok berbeda.

Hengki menegaskan langkah yang mereka lakukan ini sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki lagi.

Kemudian Hengki menjelaskan debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, soal penarikan kendaraan telah diatur dalam UU Fidusia.

Oleh karena itu, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, atau pun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.

Baca Darah Kapolda Mendidih di halaman selanjutnya....




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork