Ini yang Bikin Polisi Curiga Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukimia Sebelum Tewas

Ini yang Bikin Polisi Curiga Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukimia Sebelum Tewas

Tim detikSulsel - detikJateng
Kamis, 23 Feb 2023 09:59 WIB
Pelaku pemerkosaan bocah 10 tahun di Manado, Sulut yang merupakan ayah tiri korban jadi tersangka.
Foto: Pelaku pemerkosaan bocah 10 tahun di Manado, Sulut yang merupakan ayah tiri korban jadi tersangka. (Trisno Mais/detikcom)
Solo -

Bocah 10 tahun penderita leukimia di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tewas usai diperkosa ayah tirinya berinisial MB (34) pada Desember 2021 lalu. Polisi mengaku sudah mencurigai MB sejak awal.

"Kalau kita dari awal intinya ke dia (ayah tiri korban). Cuman kan kita kurang alat bukti. Awalnya kan itu," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (23/2/2023).

Jules mengatakan penyebab kematian korban memang karena penyakti leukimia yang dideritanya. Namun, penyelidikan soal adanya dugaan pemerkosaan hingga berujung korban meninggal tetap berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita walaupun hasil dokter leukemia, tetap akhirnya kita sampaikan memang leukemia," tuturnya.

Jules menyebut penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Pihaknya juga berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti ilmiah dari para ahli.

ADVERTISEMENT

"Kalau kemarin kan kita sebutin kita berdasarkan scientific crime investigation (SCI) lah, yang kita lakukan secara SCI kan itu. Kita kumpulkan alat bukti yang ada, keterangan-keterangan ahli," imbuhnya.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun penderita leukimia itu dilaporkan ibu korban, Heidy Said (34) sejak 28 Desember 2021 lalu. Namun, polisi baru mengungkap kasus ini pada Februari 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban," ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2).

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kelurahan di rumah korban di Kota Manado, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

"Terkait dengan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan hubungan antara ayah sambung dengan anak sambung," paparnya.

"Ini sesuai keterangan ahli, di mana strategi tersebut masuk strategi grooming, di mana manipulasi seksual dengan mendekati korban secara bertahap," sambung Setyo.

Namun, Setyo tidak memerinci kronologi aksi bejat pelaku terhadap korban. Dia beralasan kasus ini masih didalami.

"Ada beberapa temuan, tapi itu menjadi kepentingan proses penyidikan," pungkas Setyo.




(ams/sip)


Hide Ads