Jeep Rubicon Anak Pejabat Tersangka Penganiayaan Belum Bayar Pajak Segini

Regional

Jeep Rubicon Anak Pejabat Tersangka Penganiayaan Belum Bayar Pajak Segini

Tim detikOto - detikJateng
Rabu, 22 Feb 2023 22:09 WIB
Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Foto: Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Solo -

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak tersangka penganiayaan, banyak disorot. Selain menggunakan pelat nomor bodong, mobil berkelir hitam itu ternyata belum dibayar pajaknya.

Dilansir detikOto, Mario diketahui menggunakan Jeep Rubicon dengan pelat nomor 'B 120 DEN' saat menganiaya anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Dari penelusuran polisi, ternyata pelat nomor asli Jeep Rubicon itu adalah 'B 2571 PBP'.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrad, dikutip dari detikOto pada Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penelusuran detikOto, kendaraan dengan nomor polisi B 2571 PBP itu terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT dalam situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mobil itu juga merupakan kendaraan kepemilikan pertama. Mobil itu ditaksir memiliki nilai jual Rp 318 juta dan pajak sebesar Rp 6.678.000.

ADVERTISEMENT

Mobil itu telah melewati jatuh tempo waktu pembayaran pajak pada 4 Februari 2023. Karena 'Masa Pajak Habis', maka besaran pajak beserta dendanya menjadi Rp 6.989.600. Sedangkan pelat nomor 'B 120 DEN' tidak terdaftar di dalam situs informasi data kendaraan.

Dilansir detikOto, Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya bakal mendalami terkait penggunaan pelat nomor yang tak sesuai peruntukan itu.

Pasal buat Pelat Nomor Bodong

Untuk diketahui, kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong terancam dikenakan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009. Berikut ini bunyinya:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads