Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Tangsel Disiram Air Keras

Regional

Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Tangsel Disiram Air Keras

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 22 Feb 2023 21:06 WIB
Ilustrasi air keras
Ilustrasi air keras. Foto: Getty Images/iStockphoto/victorass88
Solo -

Seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan, inisial I (58) menjadi korban salah sasaran saat terjadi tawuran antar gangster. Saat hendak menunaikan salat subuh, tangan korban tersiram air keras.

"Korban bisa terkena air keras, karena diduga tersiram saat ada 2 kelompok pemuda yang diduga sedang melakukan aksi perkelahian atau tawuran dengan membawa senjata tajam," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023), dikutip dari detikNews.

"Korban atas nama inisial I (58) terkena air keras pada bagian tangan sebelah kanannya dan badannya," imbuh Galih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat. Galih menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban itu terjadi saat ada tawuran yang melibatkan kelompok 'Kalijaga' dan 'Bad Boy'.

"Bahwa yang melakukan tawuran di TKP adalah kelompok KALIJAGA (Kedaung) melawan kelompok BAD BOY (Ciputat). Bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari KALIJAGA (Kedaung)," ungkap Galih, dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor. Mereka adalah DF alias B (22), JD alias J (19), MR alias R (19), dan YA (21). DF disebut sebagai pelaku penyiraman air keras yang mengenai korban.

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF alias B. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," sebut Galih.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 botol besar berisi air keras dan 4 senjata tajam jenis celurit. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

"Turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, 170 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHPidana," pungkas Galih.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads