Seorang pria berinsial YBP (23) ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dengan menjanjikan kerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY. Ada sekitar 16 orang korbannya. Tiap korban rata-rata menyetor Rp 19-20 juta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menuturkan para korban percaya lantaran pelaku mengaku bekerja OJK DIY. Padahal, kata Rafiqoh, pelaku sudah lama dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di OJK.
"Jadi pelaku menginformasikan bahwa pelaku dapat memberikan pekerjaan di OJK apabila korban mentransfer sejumlah uang sebagai uang pelicin," kata Rafiqoh kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan pelaku, sudah ada 16 korban yang dimintai uang pelicin agar bisa menjadi pegawai OJK," imbuh dia.
Rafiqoh menjelaskan kasus penipuan ini terbongkar setelah salah satu korban asal Mantrijeron, Kota Jogja, melapor ke polisi. Dalam laporannya, korban mengaku sudah membayar Rp 19,6 juta kepada pelaku.
Korban dijanjikan oleh pelaku bisa diterima sebagai pegawai OJK. Namun ternyata janji itu tak kunjung ditepati hingga korban memutuskan melapor ke polisi.
"Korban dikenalkan sama saksi yang adalah tetangga pelaku. Korban telah menyetorkan uang tersebut pada tanggal 14 Juni 2022," ungkap Rofiqoh.
Dari hasil penyelidikan, Rafiqoh berujar, pelaku diketahui sudah melakukan penipuan serupa kepada sekitar 16 korban lain yang tersebar di wilayah DIY.
"Itu dari pengakuan dia (pelaku), 16 kasus itu sejak dia dikeluarkan di OJK. (Korban) Tersebar di seluruh DIY. Kerugian korban rata-rata Rp 19-20 juta," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah dipecat sejak 2022 akibat sering tak masuk kerja. YBP juga mengaku uang hasil penipuan tersebut dia pakai untuk judi online.
"Dipecat Agustus 2022 karena sering tak masuk kerja. Uang penipuan habis buat judi online," ujar YBP.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(dil/ahr)