Seorang mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) dicabut status kemahasiswaannya karena diduga menganiaya mantan pacarnya, mahasiswi UPH. Pihak kampus pun meminta pelaku penganiayaan itu bertanggung jawab atas tindakannya.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," kata Humas UPH dalam keterangannya, Senin (20/2/2023), dikutip dari detikNews.
Hasil investigasi UPH menyatakan peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan masalah pribadi. "Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," jelas Humas UPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," sambungnya.
Dilansir detikNews, kasus ini mencuat setelah korban berinisial AS curhat di media sosial. Cerita AS ramai diperbincangkan di Twitter. AS mengizinkan ceritanya untuk dikutip.
"Penganiayaan yang aku alamin sebenernya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS, Jumat (17/2), dikutip dari detikNews.
Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan AS ke Komnas Perempuan. Kasus penganiayaan tersebut juga ditangani di internal kampus tempat AS studi. AS juga melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sudah (lapor polisi), lawyer pihak kampus dan juga Komnas Perempuan lagi iringin kasus ini," katanya.
AS mengaku sudah lima kali dianiaya mantan pacarnya, dan yang terparah pada penganiayaan keempat.
"Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang 'mati lo ya anj** ga pernah dengerin gue bang**'," bebernya.
AS mengaku kembali mendapatkan kekerasan pada Januari 2023. Dia lalu melapor ke pihak kampus. Dia juga mengadu ke orang tuanya. Orang tua AS yang membuat laporan polisi atas dugaan penaniayaan.
AS mengunggah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh mantan pacarnya. AS pun menyebut diperas oleh mantan pacarnya tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kepada polisi, korban AS mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut terjadi pada akhir November 2022. Satreskrim Polres Metro Tangsel tengah menyelidiki laporan yang dibuat korban.
"Untuk kasus tersebut masih proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel. Terhadap bekas luka yang dialami korban telah dilakukan visum di RS Medika Tangsel," jelasnya.
AS sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tangsel pada Sabtu (19/2). Hasil pemeriksaan tersebut belum diungkapkan ke publik.
Simak Video "Video: Heboh Siswi SMP di Lubuklinggau Dianiaya Teman, Polisi Selidiki"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)