Sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan, tak ditahan setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Status tersangka belum dicabut. Dia kini wajib lapor dua kali sepekan.
Dilansir detikNews, Giorgio Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jaksel. Pemilik Honda Brio, Ari Widianto, sempat melaporkan Giorgio ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Giorgio lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, belakangan Ari Widianto mencabut laporannya di kepolisian pada 16 Februari 2023. Giorgio disebut telah meminta maaf dan akan mengganti kerugian yang diderita Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," kata Ari Widianto kepada wartawan, Jumat (17/2).
Ari juga memohon restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan. Di tengah proses tersebut, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio.
"Penangguhan penahannya udah dari Jumat (17/2)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2/2023), dikutip dari detikNews.
Nurma mengatakan permohonan penangguhan penahanan Giorgio dikabulkan setelah pihak korban mencabut laporan dan telah bersepakat damai. "Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," jelasnya.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita biasanya gitu, dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," imbuh Nurma.
Nurma menjelaskan, Giorgio kini wajib lapor ke Polres Jaksel dua kali tiap Selasa dan Kamis. Nurma menegaskan proses hukum terhadap Giorgio Ramadhan saat ini masih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih memproses permintaan restorative justice.
"Kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah, tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," jelas Nurma.
(dil/ahr)