Sebanyak 21 orang geng motor bersenjata tajam (sajam) di Banyumas ditangkap. Kini 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa 21 orang yang ditangkap pada Minggu (19/2/2023) dini hari itu.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya, CA (18) warga Desa Lesmana, keduanya adalah warga Kecamatan Ajibarang. Lalu LA (17) warga Kecamatan Purwojati, dan AD (17) warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu polisi melepas belasan orang lainnya setelah menjalani pembinaan.
"Untuk 17 remaja yang kemarin sempat diamankan kita lakukan pembinaan dan memanggil pihak sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 pemuda dari geng motor Enjoy Warok di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi saat hendak tawuran, Minggu (19/2) dini hari.
Para pemuda tersebut membawa berbagai macam senjata tajam seperti samurai, linggis, celurit dan sangkur.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah.
(ahr/aku)