Polisi menciduk AS (20) alias Suroto, warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, usai terbukti menggasak kotak infak di salah satu Musala Kapanewon Tanjungsari. Ternyata, AS sudah beraksi di 69 lokasi dan hasilnya digunakan menyewa wanita panggilan hingga karaoke.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan kejadian berawal saat warga menangkap basah AS saat mencuri kotak infak di Musala Baitul Makmur, Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargosari, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (9/2/2023) lalu. Untuk menghindari bulan-bulanan massa, AS langsung digelandang ke Polsek Tanjungsari.
"Dari tangan pelaku juga turut diamankan uang Rp 36 ribu hasil mencuri kotak infak di Musala Baitul Makmur," katanya kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Kamis (16/2/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, AS ternyata sudah kerap mencuri di puluhan lokasi. Sedangkan sasarannya, kata Edy, mulai dari kotak infak hingga benda di warung-warung.
"Dari pengakuan, pelaku ini sudah beraksi di 69 lokasi dan 63 di antaranya di Gunungkidul. Lokasi lainnya seperti di Kota Yogyakarta, Bantul, Sukoharjo, Pracimantoro hingga Cilacap," ujarnya.
"Untuk sasarannya mulai kotak infak, rokok, uang, dan benda-benda kecil lainnya," lanjut Edy.
Terkait modus, Edy menyebut jika AS menjual makanan ringan secara berkeliling dengan mengendarai motor. Sesampainya di lokasi yang sepi AS langsung menyatroni dan mencuri barang-barang.
"Untuk modusnya, pelaku ini jualan makanan ringan dengan cara keliling pakai motor. Nah, kalau sudah menemukan sasarannya dia langsung beraksi, biasanya dia menyasar tempat yang sepi-sepi," ujarnya.
Menyoal motif, Edy mengungkapkan jika uang hasil menjual barang curian atau uang hasil curian dikumpulkan oleh AS. Sebab, AS memiliki kegemaran berkaraoke sembari menyewa wanita pemandu lagu.
"Kalau uang hasil kejahatannya itu sama pelaku dikumpulkan untuk karaoke," katanya.
Selengkapnya pengakuan pelaku soal sewa LC.
(ams/ahr)