Pria Probolinggo Gelapkan 6 Motor Temannya demi Karaoke Bareng LC

Pria Probolinggo Gelapkan 6 Motor Temannya demi Karaoke Bareng LC

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 12 Jul 2025 20:00 WIB
Sigit Kurniawan (40), warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Probolinggo yang menggelapkan 6 motor milik temannya demi bisa karaoke bareng LC.
Sigit Kurniawan (40), warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Probolinggo yang menggelapkan 6 motor milik temannya demi bisa karaoke bareng LC. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Gegara ketagihan karaoke sambil ditemani pemandu lagu (LC), seorang pria asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo bertindak nekat. Dia menggelapkan 6 unit motor milik teman-temannya.

Akibat ulahnya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Probolinggo Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui bernama Sigit Kurniawan (40), warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Dia diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai menggelapkan motor dengan modus pinjam kendaraan milik kenalan untuk keperluan sesaat, tetapi tidak dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, Sigit telah menggelapkan 6 unit sepeda motor dari wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo. Kepada petugas dia mengaku melakukan penggelapan itu karena kecanduan karaoke ditemani LC.

Bahkan, dalam semalam, dia bisa menghabiskan lebih dari Rp 3 juta untuk karaoke dan hiburan malam, termasuk bermain perempuan di wilayah Pasuruan dan Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Saya khilaf, Pak. Uangnya buat karaoke dan main perempuan," ujar Sigit saat diperiksa penyidik. Sabtu (12/7/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan dua unit motor matik hasil kejahatan tersangka. Saat ini pihak kepolisian masih memburu sisa barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

"Kami masih melakukan pelacakan atas sisa empat motor lainnya. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," terang Zainal.

Atas perbuatannya, Sigit Kurniawan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum sepenuhnya dipercaya.




(dpe/hil)


Hide Ads