Kuat Ma'ruf Bandingkan Vonisnya dengan Eliezer: Tidak Adil!

Nasional

Kuat Ma'ruf Bandingkan Vonisnya dengan Eliezer: Tidak Adil!

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Feb 2023 11:06 WIB
Kuat Maruf memberikan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (14/2/2023). Gaya salam metal itu diarahkan ke jaksa.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (14/2/2023). Foto: Pradita Utama
Solo -

Kuat Ma'ruf membandingkan vonis yang diterimanya dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pihak Kuat Ma'ruf merasa tidak adil.

Dilansir detikNews, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kata Irwan, putusan terhadap Eliezer itu tidak adil.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun

Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2), dilansir detikNews.

"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," imbuh hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun bui usai dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer pun menunduk. Dia tampak menangis haru setelah hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Eliezer pun sesekali mengarahkan pandangannya ke atas. Dia juga terlihat menelungkupkan tangan seraya berdoa.




(rih/aku)


Hide Ads