Seorang pria berinisial GL (34) tega membunuh wanita selingkuhannya, L (44), di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. GL tega membunuh L usai bercinta.
Dilansir detikNews, peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah perumahan di Desa Jaya Sampurna, Serang Baru, Kebupaten Bekasi, pada Sabtu (11/2/2023) malam. Korban ditusuk pelaku usai keduanya berhubungan intim.
"Korban adalah pacar dari pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (15/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan korban dan pelaku memiliki hubungan terlarang. Korban diketahui sudah punya suami.
"Korban ini punya suami juga, tetapi sudah pisah ranjang. Pelaku sudah punya istri," kata Gogo.
Pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian, atau tepatnya Senin (13/2). GL ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung.
Keduanya sempat bertengkar pada malam itu. Setelah berbaikan, korban dan pelaku kemudian berhubungan intim dan dilanjutkan mandi bersama.
"Setelah selesai bertengkar, korban dan pelaku melakukan hubungan intim. Kemudian pada saat selesai berhubungan intim, korban langsung mandi bersama pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Motif Pembunuhan Korban
Polisi mengungkap GL tega membunuh L karena masalah sepele. GL marah karena korban menolak ajakannya untuk menginap.
"Pada saat selesai berhubungan intim, korban langsung mandi bersama pelaku, pada saat mandi bersama, pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini dan korban menjawab dengan nada tinggi tidak mau," ujar Twedi.
Akibat penolakan itu, pelaku langsung gelap mata. Pelaku lalu menganiaya korban.
"Dilakukan pemukulan dan tampar terhadap korban," kata Twedi.
Selengkapnya di halaman berikut.
"Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau dan masuk kembali untuk menusuk korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuh Twedi.
Pelaku Kabur ke Lampung
Pelaku pun sempat kabur ke Lampung usai pembunuhan itu terjadi. GL ditangkap pada Senin (13/2) atau dua hari setelah kejadian di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Informasi keberadaan pelaku di Lampung ini diperoleh setelah polisi menginterogasi istri pelaku.
"Didapat informasi bahwa pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk naik mobil travel di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, untuk berangkat ke daerah Lampung," kata Kasat Reksrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung.
Pelaku pun ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Jalan Pelabuhan Kuala Stabas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Atas kasus pembunuhan terhadap selingkuhannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah-Pemakzulan"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)