Remaja inisial R (16) menusuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat menggerebek pengedar di Koja. Remaja bersenjatakan katana (pedang panjang Jepang) itu ternyata anak bandar narkoba yang digerebek.
Dilansir detikNews, peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan penggerebekan di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2).
"Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan di wilayah Kampung Tanah Merah, terutama di Jalan Mandiri 5 Koja, Jakarta Utara," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Syam Ramadhan, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dilakukan surveilance dan ternyata masih banyak terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, sehingga dilakukan penindakan," imbuh Syam.
Syam mengatakan awalnya polisi menangkap tersangka D di kendang ayam miliknya. D ialah bapak dari R. "Kebetulan ditangkapnya ini dia waktu memakai di kandang ayam milik dia sendiri," ungkap Syam.
Di lokasi itu polisi juga menangkap 5 orang lainnya yang disebut sebagai pembeli narkoba. Saat polisi membawa para tersangka, saat itulah R mengejar dan menusuk AKP Pesta Hasiholan.
"Saat dilakukan penangkapan para tersangka dibawa menggunakan motor menuju ke Jalan Mandiri 4, tersangka inisial R itu kemudian melakukan penusukan terhadap anggota kami," jelas Syam.
Kasat Reskrim AKBP Febri Isman menambahkan, R sempat berlari ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam milik orang tuanya saat kejadian.
"Jadi pas waktu kejadian ABH ini sempat lari ke rumah, dia mengambil sejenis barang orang tuanya. Diamankan penegak hukum, mungkin naik emosinya lalu mengejar dan melakukan penusukan. Dari rumah itu dia punya sendiri (senjatanya), pelaku emosi karena orang tuanya dilakukan penegakan hukum, pulang ke rumah bawa samurai itu," kata Febri.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan tersangka R merupakan anak dari seorang bandar narkoba. R tak terima ayahnya ditangkap polisi.
"Motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan bandar narkoba di Koja," kata Gidion.
Gideon menjelaskan, R akan dikenakan pasal percobaan pembunuhan kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
(dil/rih)