Perampokan Rumah Juragan Batik di Pekalongan, Korban Sempat Disekap

Perampokan Rumah Juragan Batik di Pekalongan, Korban Sempat Disekap

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 18:20 WIB
Polres Pekalongan Kota jumpa pers kasus perampokan, Rabu (15/2/2023).
Polres Pekalongan Kota jumpa pers kasus perampokan, Rabu (15/2/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Kota Pekalongan -

Dua orang pelaku perampokan rumah juragan batik di Kota Pekalongan diringkus polisi. Pelaku sempat menyekap korban dan menggondol harta benda senilai ratusan juta rupiah.

Dua pelaku inisial OJ (36) warga Candisari, Kota Semarang, dan GS (29) warga Banyumanik, Kota Semarang. Keduanya diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan aksi pencurian dan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Rumah korban inisial K (54) di Kertijayan, Buaran, Kota Pekalongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, korban terbangun dari tidur mendapati dua orang di dalam rumah. Korban berteriak, kemudian dua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan mulut korban ditutup dengan lakban," kata Wahyu saat jumpa pers di kantor Polres Pekalongan Kota, Rabu (15/2/2023).

"Lokasi kejadiannya di rumah salah satu pengusaha batik di Kota Pekalongan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku kemudian menjarah harta milik korban dan kabur. "Total kerugian, kurang lebih ditaksir Rp 270 juta," jelasnya.

Korban yang berhasil melepaskan diri kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Untuk kedua pelaku kita amankan di lokasi berbeda dan hari berbeda. OJ kita amankan tanggal 31 Januari di Semarang, selang empat hari kemudian kita amankan pelaku kedua GS di Kota Semarang," ungkapnya.

Polres Pekalongan Kota jumpa pers kasus perampokan, Rabu (15/2/2023).Polres Pekalongan Kota jumpa pers kasus perampokan, Rabu (15/2/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sisa barang bukti berupa uang Rp 21 juta, perhiasan kalung dan cincin.

"Motif kedua pelaku adalah salah satu pelaku yakni GS pernah bekerja dengan korban dan sudah resign kurang lebih satu tahun. Pelaku merasa jengkel saat bekerja dengan korban yang sering diberlakukan kerja over jam kerja dengan gaji minim, tapi kerjaannya banyak. Ya jengkel dengan korban," jelas Wahyu.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads