Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, Eliezer menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dan terdakwa yang dilindungi LPSK. Edwin mengatakan, vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut merupakan buah dari kejujuran Eliezer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," ujar Edwin.
Mengenai alasannya meminta jaksa tidak mengajukan banding, Edwin menjelaskan hal itu sebagai bentuk penghargaan atas status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.
"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu disebut bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2), dikutip dari detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjut hakim.
(dil/sip)