Giorgio Sopir Fortuner Arogan Masih Magang, Mobilnya Ternyata Milik Kantor

Giorgio Sopir Fortuner Arogan Masih Magang, Mobilnya Ternyata Milik Kantor

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 21:54 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel.
Giorgio Sopir Fortuner Arogan Masih Magang, Mobilnya Ternyata Milik Kantor. Foto: Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel. (Ilham Oktafian/detikcom)
Solo -

Giorgio Ramadhan (24) pengemudi Toyota Fortuner telah menjadi tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Kuasa hukum mengungkap mobil Fortuner itu ternyata milik kantor tempat Giorgio magang.

Hal ini disampaikan pengacara Giorgio Ramadhan, Revi Laracaka. Dia mengatakan mobil Fortuner yang kini diserahkan ke Polres Metro Jaksel itu bukan milik kliennya.

"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," ujar Revi Laracaka, dikutip dari detikNews, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revi menyebut kliennya tak bermaksud menabrak dan merusak Honda Brio di Senopati. Menurutnya, Giorgio hanya terbawa emosi.

"Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien saya sesungguhnya tidak berniat melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.




(ams/ahr)


Hide Ads