Dilansir detikJabar, terdakwa Henry mengikuti sidang secara online. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan pidana mati," ujar Sugeng Sumarno, Ketua Tim JPU, saat membacakan surat tuntutan di persidangan, Selasa (14/2/2023).
Dalam pertimbangan tuntutan, Sugeng menegaskan terdakwa Henry Hernando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," jelasnya.
Selain itu, Sugeng meminta sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut tertera dalam nomor 1 sampai 10.
"Satu pisau dapur gagang warna merah, satu buah peci bullet warna putih motif hitam, satu potong kemeja merk Hard Yakka warna cokelat, satu potong rompi warna hitam, satu potong celana merek Eiger warna abu-abu, satu pasang sepatu warna abu-abu, satu buah handphone merek VIVO warna hitam, satu buah pisau lipat warna silver dengan baud biru, satu buah baju kaus warna hitam, satu buah celana warna hitam," ungkapnya.
Kemudian barang bukti nomor 11 dan 12 bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satunya adalah mobil pikap yang digunakan korban.
"Satu unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B1 S/N : 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO dan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis pikap warna hitam Nopol G 1766 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi," jelasnya.
Sugeng menilai terdapat hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah aksi terdakwa yang membuat nyawa korbannya melayang.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena dilakukan secara membabi buta. Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata Sugeng.
Dia menambahkan, aksi terdakwa pun dilakukan di hadapan anak di bawah umur sehingga hal tersebut bisa memberatkan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Henry Hernando didakwa dakwaan primer Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.
JPU juga mendakwa Henry Hernando dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(rih/sip)