Polisi mencari seorang warga Banjarsari Solo bernama Ananda Galih (29). Pria tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi saksi kunci terkait kasus penggelapan mobil.
"Iya betul masuk daftar pencarian saksi. Galih tersebut sementara sebagai saksi," ungkap Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah kepada detikJateng, Minggu (5/2/2023).
Abdillah menjelaskan yang bersangkutan diminta menjadi saksi untuk kasus penipuan atau penggelapan. Namun saat dipanggil, Galih tidak datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dipanggil dan dicari di rumah sampai sekarang tidak ada. Padahal kuncinya di dia," jelas Abdillah.
Ditetapkannya yang bersangkutan sebagai daftar pencarian Polres Klaten viral diunggah di akun Instagram Polres Klaten @polres_klaten. Pada postingan disertakan lembar daftar pencarian saksi.
Kasus Penggelapan Pajero
Kanit Reskrim Polsek Wonosari Ipda Siswanto selaku penyidik menjelaskan yang bersangkutan diminta keterangan untuk kasus penggelapan. Kasus terjadi pada Agustus 2022.
"Kejadiannya pada tanggal 15 atau 16 Agustus 2022. Awalnya IK, rekannya (Ananda) sering meminjam mobil Pajero tahun 2010 ke pelapor, sudah sering meminjam kemudian menyewa," terang Siswanto kepada detikJateng saat diminta konfirmasi melalui ponselnya, Senin (6/2) sore.
Saat itu harga sewa, ungkap Siswanto, seharga Rp 500.000. Namun baru sehari mobil tersebut disewa, kenyataan langsung digadaikan Ananda.
"Dari pengakuan tersangka IK, baru sehari disewa, mobil lalu digadaikan ke yang bersangkutan sehingga dilaporkan. IK, sudah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Siswanto.
Saat ini, sambung Siswanto, berkas perkara tersangka IK sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan.
Penyidik, kata Siswanto, hampir setiap hari mencari ke rumah Ananda dan berbagai tempat. Bahkan sudah berkoordinasi dengan Polres Klaten, Polresta Solo dan polsek jajaran.
"Koordinasi dengan Polresta Solo, Polres Klaten sudah, juga kita sebarkan ke 24 Polsek jajaran. Kita berharap yang bersangkutan hadir memberikan keterangan sebagai saksi saja," pungkas Siswanto.
Perkara Sudah P-21
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Klaten, Adhie Nugroho menyebut kasus tersebut sudah siap disidangkan.
"Sudah P-21. Perkara sudah memenuhi dua alat bukti yang sah," kata Adhie kepada detikJateng, Jumat (10/2).
Menurut Adhie, dua alat bukti yang sudah terpenuhi antara lain keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka. Keterangan mereka sudah berkesesuaian.
"Keterangan saksi-saksi dan tersangka sudah berkesesuaian. Sehingga tanpa keterangan saksi kunci pun tetap berjalan proses hukumnya," papar Adhie.
(aku/aku)