Kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja diungkap oleh Bareskrim Polri. Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan para korban dieksploitasi menjadi operator judi online hingga situs pornografi.
"Modus dari para pelaku ada dengan menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yaitu di negara Kamboja melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di kamboja dengan gaji yang tinggi," ungkap Djuhandhani dalam jumpa pers, Jumat (10/2/2023), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, ternyata korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Selain dijanjikan gaji tinggi, Djuhandhani mengatakan para korban juga diiming-imingi bekerja ke Korea Selatan hingga Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya, Tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja," kata dia.
Djuhandhani menyebut para pekerja dieksploitasi sebagai operator judi online hingga situs pornografi. Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan jaringan ini menguatkan dugaan keterkaitan antara maraknya eksploitasi dan pengiriman jaringan pornografi online perjudian online. Saya sampaikan dalam konferensi ini sebelumnya dimana para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu," ucap Djuhandhani
Para pelaku dikenai Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun.
"Kepada tersangka kita kenakan yang pertama Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikitnya 120 juta dan paling banyak 600 juta," jelas Djuhandhani.
"Dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah," imbuh dia.
(dil/ahr)