Aksi pembacokan terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja pada Selasa (7/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Buntut peristiwa itu, Pemkot Jogja berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mencegah kasus kejahatan jalanan terutama pada malam hari terulang.
"Sekarang akan kita efektifkan kembali (pengawasan jam malam), kemarin sudah berkoordinasi bahkan dengan Pak Kapolda. Kita memetakan wilayah mana saja yang rawan nanti kita sambangi kita datangi untuk mereka tidak berkumpul pada waktu yang rawan, mereka (akan diminta) berkegiatan di rumah sajalah," kata Pj Wali Kota Jogja, Sumadi saat dihubungi detikJateng lewat telepon, Kamis (9/2/2023).
"Terus kemudian selanjutnya ketika sanksi secara persuasif kita minta bubar, nanti kalau ada yang melanggar hukum ya diproses sesuai ketentuannya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumadi menyebut sebelum kasus pembacokan di Titik Nol tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Jogja untuk melakukan pemantauan terhadap titik yang dideteksi rawan. Ke depan patroli akan lebih ditingkatkan dan berharap adanya peran aktif masyarakat.
"Kami sangat berharap orang tua terutama warga Kota Jogja untuk peduli kepada anak jangan dibiarkan berkeliaran di waktu malam itu kan rawan di waktu itu lebih baik berkegiatan di rumah," sambungnya.
Jam Malam Anak di Jogja
Sumadi menjelaskan Jogja sudah memiliki aturan terkait jam malam anak. Aturan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Aturan tersebut melarang anak usia di bawah 18 tahun keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas di jam-jam yang diatur.
"Jadi Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang intinya pelarangan anak untuk melakukan kegiatan jam malam untuk anak-anak yang tidak berkepentingan karena ada beberapa hal yang dikecualikan," jelasnya.
Sumadi mengaku Pemkot sudah melakukan sosialisasi terkait jam malam tersebut yang melibatkan TNI, Polri, hingga unsur masyarakat.
"Mulai jam 22.00 sampai jam 04.00 pagi tidak melakukan kegiatan di luar. Tujuannya untuk memproteksi melindungi anak-anak tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif. Itu memang terkecuali misal mereka harus mengantar orang tua rumah sakit dan sebagainya itu juga harus ada pendampingnya," kata Sumadi.
(rih/aku)