Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap penambangan tanah uruk ilegal di Blora dan Pati. Dua orang pengelola tambang tersebut diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lokasi tambang ilegal pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, yang digerebek pada 24 Januari 2023. Lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang digerebek pada 26 Januari 2023.
"Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini banyak berita masalah pertambangan ilegal. Ini salah satu jawaban komitmen Polda Jateng untuk masalah tambang ilegal di wilayah hukum Jateng. Ada dua kasus yang diungkap, satu kasus di Pati dan satu di Blora," kata Iqbal di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan dua orang selaku pengelola tambang ilegal tersebut. Mereka adalah DSU yang bertanggung jawab di Blora dan DAS di lokasi Pati. Keduanya masih terus diperiksa dan statusnya masih terlapor.
"Masih terlapor, penyidikan dilakukan," tegasnya.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan para terlapor itu melakukan kucing-kucingan. Salah satunya saat di Pati, ternyata info penggerebekan sempat bocor dan pihaknya harus menyusun rencana lagi.
"Terkait ungkap kasus ini saat penanganan di Pati info yang diterima yaitu seminggu sebelumnya. Kegiatan kami terbaca dan balik kanan untuk mematangkan kegiatan berikutnya. Sekitar 3-4 hari kami coba lagi, ada kegiatan di sana, kami amankan tanggal 26 Januari," jelas Robert.
"Ini cara kucing-kucingannya mereka," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan kegiatan tambang ilegal berupa tanah uruk itu sudah berlangsung enam bulan di Pati, sedangkan di Blora sudah berlangsung empat bulan. Mereka menjual langsung ke perorangan yang membutuhkan tanah uruk untuk pembangunan atau perbaikan rumah.
"Mereka ini selaku pengelola," jelas Robert.
"Areanya itu sekitar empat hektare di masing-masing lokasi," sambung Robert.
Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp 1,2 juta, ekskavator yang diambil akinya, kantong plastik berisi tanah uruk, dan buku catatan ritase. Ekskavator yang digunakan oleh pelaku merupakan keluaran lama sehingga sampel yang diambil berupa aki.
Pelaku penambangan ilegal ini dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Iqbal.
(ams/dil)