2 Pemuda Dikeroyok Dekat Pasar Tempel Sleman, 1 Orang Ditangkap!

2 Pemuda Dikeroyok Dekat Pasar Tempel Sleman, 1 Orang Ditangkap!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 12:52 WIB
Polisi menangkap seorang tersangka yang menganiaya dua pemuda di Tempel, Sleman.
Polisi menangkap seorang tersangka yang menganiaya dua pemuda di Tempel, Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Sleman -

Dua orang pemuda berinisial ADP dan APN warga Tempel menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang. Dalam kasus ini polisi baru menangkap 1 orang pelaku dan masih memburu pelaku lain.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin menjelaskan pengeroyokan terjadi pada 7 Januari lalu sekitar pukul 01.30 WIB di dekat Pasar Tempel. Korban yang saat itu kebetulan melintas di depan rombongan pelaku tiba-tiba diteriaki.

"Sewaktu melintas, korban diteriaki pelaku dan menanyai korban apakah dari salah satu geng sekolah," kata Safiudin kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun mengatakan bahwa mereka bukan dari sekolah tersebut. Namun, karena pelaku sudah terpengaruh minuman beralkohol akhirnya korban tetap dipukuli.

"Pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan memukul, menendang, merusak sepeda motor yang dikendarai korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kemudian meninggalkan korban dan berkendara ke arah selatan.

"Atas kejadian itu korban mengalami luka berupa lecet pada punggung, jari tangan, kaki kanan akibat pukulan sabuk yang terpasang gir, kemudian mengalami kerusakan pada motor yang dikendarai korban," ucapnya.

Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi pun mengamankan 1 orang pelaku. Polisi, lanjut Safiudin, juga masih melakukan pengejaran ke pelaku lainnya.

"Dalam peristiwa ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka Petruk warga Seyegan Sleman. Ada beberapa tersangka yang dalam pencarian kami, dalam status DPO," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan polisi pelaku menganiaya korban karena mengalami dendam. Sebab, dulunya pelaku pernah dianiaya oleh geng sekolah tersebut.

"Balas dendam atau marah karena pernah menjadi korban tindakan kekerasan dari geng sekolah pada tahun 2020," ucapnya.

Adapun polisi mengamankan, sepatu, jaket dan gesper yang digunakan pelaku. Selain itu, pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.




(apl/sip)


Hide Ads