Aksi biadab dilakukan pemuda bernama Mustakim (27) warga Tulungagung. Mustakim membunuh gadis inisial AK dan memerkosa jasad korban.
Dilansir detikJatim, pelaku yang merupakan mantan kekasih korban telah ditangkap polisi. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan fakta pelaku memerkosa jasad korban terungkap setelah penyidik mendapat hasil uji laboratorium.
"Dari pemeriksaan ternyata ditemukan cairan sperma di kemaluan korban," kata Anshori, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situlah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku Mustakim (27) warga Desa Tanjungsari, Boyolangu, Tulungagung. Pelaku akhirnya mengakui telah memerkosa korban sesaat setelah dibunuh.
"Perbuatan itu dilakukan setelah korban meninggal dunia," ujarnya.
Dalam kasus ini Mustakim dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, AK ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Sumbergempol pada Senin (19/1) pagi dengan posisi telentang di atas kasur. Dari hasil autopsi terhadap jasad korban ditemukan 10 luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.
Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tidak lain adalah mantan kekasih korban. Pasca-pembunuhan, pelaku Mustakim sempat kabur ke Malang dan Blitar. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(rih/rih)