Tim pengacara Lukas Enembe menyampaikan surat khusus yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu disampaikan ke gedung KPK hari ini.
"Iya, Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi detikNews, Rabu (1/2/2023).
Dilansir detikNews, surat tersebut ditulis langsung oleh Lukas Enembe. Petrus mengatakan surat itu diterima oleh tim pengacara pada Selasa (31/1) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Lukas sendiri yang tulis. (Ditulis) Di kertas tulisan tangan aja," ujarnya.
Petrus belum mengungkap isi surat Lukas Enembe. Meski demikian, ia menyebut dalam surat itu kliennya menagih janji yang pernah disampaikan Firli saat berkunjung ke kediaman Lukas Enembe di Papua.
"Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," beber Petrus.
Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perihal surat yang diberikan Lukas Enembe kepada Ketua KPK hari ini. "Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ucap Ali.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Sebelumnya, dilansir detikNews, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Penyidik KPK kemudian menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Menurut Firli, jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain itu Lukas Enembe juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ungkap Firli.
(dil/ams)