2 Oknum Wartawan di Pati Dipolisikan, Diduga Peras Pemilik SPBU

Dian Untoro Aji - detikJateng
Senin, 30 Jan 2023 17:10 WIB
Ruang Reskrim Polresta Pati, Senin (30/1/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Dua orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi. Dua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU. Modusnya yakni dengan meminta uang puluhan juta kepada SPBU yang ada di Pati.

"Korban ada tiga, yang kita laporkan ada Jaken dan Sukolilo," kata Pengacara Nimerodin Gule kepada wartawan ditemui di Kantor Polresta Pati, Senin (30/1/2023).

Dia mengatakan korban ada tiga SPBU di wilayah Tlogowungu, Jaken, dan Sukolilo. Terduga oknum wartawan di Pati berinisial A dan J.

Gule menjelaskan modus oknum wartawan tersebut mencari kesalahan di SPBU. Setelah itu mengancam akan memberitakan kesalahan tersebut. Oknum tersebut juga meminta sejumlah uang agar kesalahan SPBU tidak diberitakan.

"Modusnya mereka datang mencari kesalahan ngomong bahwa meteran kurang benar, ada permainan pembelian solar subsidi yang tidak sesuai aturan, karena itu bagaimana mau diselesaikan atau tidak," jelas Gule.

"Kalau tidak ya kami naikkan beritanya. Kalau bisa diselesaikan ya minta uang, itu modus pemerasannya," Gule melanjutkan.

Gule mengatakan nominal yang dimintai beragam. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta. Parahnya oknum tersebut meminta uang kepada pengelola SPBU berkali-kali.

"Ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 20 juta, awal minta Rp 500 ribu dulu terus nanti datang lagi berkali-kali," ujarnya.

Gule berharap agar kasus tersebut segera untuk ditindaklanjuti. Menurutnya oknum tersebut jika terbukti melakukan pemerasan terkena pasal pemerasan meski keseharian sebagai oknum wartawan.

"Kita berharap dan dorong agar kepolisian segera menindaklanjuti, tidak perlu mengetahui wartawan terdaftar di PWI atau di Dewan Pers atau tidak kan pun wartawan sah yang punya izin melakukan pemerasan bisa dijerat dengan pasal 365, 368 itu, tindakan pemerasan itu yang jelas perbuatan tindak pidana," tegas dia.

Baca keterangan dari kepolisian di halaman selanjutnya....




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork