Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mendoakan Bharada Eliezer mendapatkan hukuman ringan. Mahfud mengatakan hal itu saat menyoroti nota pembelaan atau pledoi Eliezer terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembacaan pledoi sendiri dilakukan Eliezer pada Rabu (25/1) di PN Jakarta Selatan. Pada kesempatan tersebut, Eliezer menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Mahfud Md.
Mahfud mengatakan, meski dirinya mendoakan hukuman diringankan, keputusan tetap ada pada hakim. Ia menyebut seluruh pihak harus sportif dalam berhukum.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujar Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilansir dari detikNews.
Mahfud lantas mengingat awal mula kasus terungkap ke publik sebagai kasus tembak-menembak. Namun, menurut Mahfud, kasus pembunuhan ini lantas terungkap setelah Eliezer menyampaikan fakta yang terjadi.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.
Mahfud menyebut, sejak saat itu, fakta terus terungkap, termasuk peran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus ini. Mahfud juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Eliezer menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak. Ucapan terima kasih ini diberikan lantaran dukungan dan kepercayaan yang diberikan agar dirinya mengungkapkan fakta yang terjadi.
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Simak Video "Penampakan Jalur Alternatif Kudus-Sukolilo Kebanjiran, Sudah 3 Bulan"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)