Bos Judi Online Apin BK Dijebloskan ke Rutan Gusta Medan

Regional

Bos Judi Online Apin BK Dijebloskan ke Rutan Gusta Medan

Tim detikSumut - detikJateng
Kamis, 26 Jan 2023 22:29 WIB
Apin BK berfoto di Rutan Tanjung Gusta Medan (Foto: Istimewa)
Apin BK berfoto di Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Solo -

Jaksa menahan bos judi online, Apin BK, ditahan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini. Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Kejari Medan menerima tahap II dari Polda Sumut terhadap tersangka Jonni Alias Apin BK. Apin BK Melanggar pasal 3 Tindak pidana pencucian uang. Hari ini kita menerima pelimpahan itu," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon kepada detikSumut, Kamis (26/1/2023).

Dilansir detikSumut, Apin BK ditahan setelah Kejari Medan menerima pelimpahan berkas tahap II. Pantauan detikSumut Apin BK tiba di Kejari Medan sekitar pukul 14.00 WIB dengan memakai baju tahanan, dan dikawal polisi.

Apin BK tiba di Kejari Medan didampingi kuasa hukumnya langsung dibawa ke ruang pelimpahan atau Tahap II. Simon menjelaskan Apin BK akan ditahan atas dasar perkara TPPU selama 20 hari ke depan mulai hari ini.

"Dilakukan penahanan mulai tanggal 26 Januari sampai tanggal 14 Januari di Rutan Tanjung Gusta," jelasnya.

"Barang bukti yang dilimpahkan pertama aset harga benda tidak bergerak, 26 sertifikat hak milik atas nama Apin BK, 19 aset yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128 miliar, tiga aset di Kabupaten Samosir, yang kedua aset harta benda bergerak senilai 5.8 miliar yaitu dua unit kapal speed boat berwarna hitam, 21 buah jetski, dan satu buah mobil pikap," sambung Simon.



Simak Video "Jalani Sidang Perdana, Apin BK Didakwa Kasus Judi Online dan TPPU"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT