Putri Candrawathi Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Yosua, Ini Alasannya

Nasional

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Yosua, Ini Alasannya

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 25 Jan 2023 18:53 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Ari Saputra
Solo -

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mewakili istri Ferdy Sambo itu, mereka meminta hakim menyatakan Putri tak bersalah.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023) dilansir detikNews.

Arman juga meminta hakim membebaskan Putri dari segala tuntutan hukum dan menyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging). Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis dkk meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga. Tim pengacara meminta hakim untuk memerintahkan barang bukti milik Putri dikembalikan.

Arman memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Arman menyebut Putri merupakan ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang ibu.

"Terdakwa juga berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial," imbuhnya.

Untuk diketahui, total ada lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua. Jaksa meyakini kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads