Wowon Erawan alias Aki (60) serial killer Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, menguburkan empat jasad korbannya di dalam lubang di tiga lokasi yang berbeda. Dua di antaranya ditemukan dikubur dalam satu lubang sempit.
Dilansir detikJabar, Jumat (20/1/2023), dua korban yang dikubur di dalam satu lubang adalah istri pertama Wowon, Wiwin, dan juga mertuanya Noney. Keduanya dikubur di samping rumah tersangka Solihin (70).
Lokasi lubang 'makam' para korban Wowon dan Solihin ada di samping rumah Wiwin di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, dan juga di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Curug, Desa Karangjaya, Kecamatan Ciranjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang dikubur di samping rumah Wiwin yaitu B (2) yang merupakan anak Wowon. Kemudian korban keempat yakni Farida seorang TKW yang dikubur di dalam rumah kontrakan di Kampung Babakan Curug.
Lubang tempat mengubur B tampak berada di depan pagar berwarna merah. Tampak lubang itu berbentuk kotak dengan tutup berupa papan kayu.
Lokasi lubang itu berada dekat sepetak kebun kosong dan di dekat permukiman padat.
Sementara itu, lubang tempat mengubur korban Farida berada di dalam ruangan di kontrakan. Tampak dari foto, keramik ruangan itu dijebol untuk mencari lubang tempat jasad TKW itu dikuburkan.
![]() |
Korban Wowon Serial Killer Orang Terdekat
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, mengungkapkan para korban tersebut merupakan orang-orang terdekat, bahkan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Pelaku merupakan orang terdekat dari para korban," kata Fadil.
Para pelaku melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan spiritual.
"Motifnya janji-janji yang dikemas kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil.
![]() |
Fadil menyebut serangkaian aksi pembunuhan itu dilakukan karena para korban dianggap berbahaya. Sebab, mereka mengetahui pembunuhan yang dilakukan para pelaku.
"Ternyata korban meninggal ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa tindak pidana lain itu, mereka melakukan pembunuhan dengan motif janji yang dikemas kemampuan spiritual untuk membuat orang lain sukses dan kaya," jelas Fadil.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati.
(ams/apl)