LSM 'Damaikan' Kasus Perkosaan Anak di Brebes Bermodal Surat Kuasa

LSM 'Damaikan' Kasus Perkosaan Anak di Brebes Bermodal Surat Kuasa

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 19 Jan 2023 20:06 WIB
Enam pemerkosa bocah di Brebes ditangkap Selasa (17/1/2023).
Enam pemerkosa bocah di Brebes ditangkap Selasa (17/1/2023). Foto: dok. istimewa
Brebes -

Beberapa orang dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendamaikan kasus perkosaan terhadap seorang anak yang dilakukan 6 orang di Brebes. LSM itu juga meminta uang kepada para keluarga pelaku. Kini, mereka telah dilaporkan ke polisi.

Ketua RT di tempat tinggal korban, Tarmudi menceritakan sepak terjang LSM itu dalam mengupayakan mediasi antara korban dan pelaku. Mereka melakukan aksinya bermodal surat kuasa yang diberikan oleh keluarga korban.

Menurut Tarmudi, antara keluarga korban dan pelaku sebelumnya sudah ada pembicaraan. Namun, tiba-tiba LSM tersebut mendatangi rumah pelaku pada 28 Desember 2022. Mereka mengatakan akan menyelesaikan masalah itu secara hukum dan meminta surat kuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat sendiri surat kuasa itu. Mereka mendapat kuasa untuk melaporkan kasus ini," lanjutnya.

Namun, nyatanya LSM itu justru mengumpulkan keluarga korban dan pelaku di rumah kepada desa. Dalam pertemuan itu mereka meminta uang Rp 200 juta kepada para pelaku. Jika tidak, mereka akan melaporkan perkosaan itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ditekan supaya menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," kata dia.

Dalam semalam, keluarga pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 62 juta. Uang tersebut, diberikan ke korban Rp 32 juta. Pengakuan LSM, tegas Tarmudi, sisa uang Rp 30 juta akan dibagikan ke beberapa pihak.

Kasus perkosaan terhadap remaja usia 15 tahun yang diselesaikan secara mediasi itu akhirnya terbongkar. Polisi kini telah menangkap para pelaku. Bahkan, LSM yang terlibat juga sudah dilaporkan.




(ahr/sip)


Hide Ads