Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 18 Jan 2023 12:41 WIB
Solo -

Jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) seperti dilansir dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads