Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat perkosaan yang dilakukan 6 pelaku terhadap gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mereka berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual terhadap anak di Brebes itu justru diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.
Padahal negara ini sudah memberlakukan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
"Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang." ucap Dian Sasmita melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023)
Menyikapi kejadian itu, KPAI melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban.
KPAI juga akan mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara damai antara pelaku dengan korban.
"Kami akan melakukan pemantauan, mengawal proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak. Selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali" lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja 15 tahun di Brebes menjadi korban perkosaan oleh 6 pelaku. Ironisnya, keluarga pelaku dan korban menyelesaikan masalah itu dengan mediasi perdamaian.
Adapun mediasi itu diinisiasi oleh sebuah LSM. Pertemuan mediasi itu berlangsung di rumah kepada desa setempat.
Meski pelaku dan korban sepakat damai, saat ini Polres Brebes tetap akan mengusut kasus perkosaan anak tersebut.
(ahr/dil)