Kasus perkelahian antar-santri di Pondok Pesantren AH di Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan masih diselidiki polisi. Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut korban TN (14) meninggal dunia dengan menderita 5 pukulan.
"Dalam penyelidikan awal ada 5 pukulan di bagian belakang tubuh korban. Tiga mengenai punggung dan dua mengenai kepala bagian belakang korban. Selanjutnya korban tergeletak dan dilaporkan ke pengelola santri hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas," jelas Kapolsek Kradenan, AKP Sunarto, kepada detikJateng, Minggu (15/1/2023).
Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas Brati 1. Petugas medis kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kradenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai menerima laporan dari tim medis selanjutnya petugas Satreskrim Polsek datang ke Puskesmas dan memberikan pemeriksaan awal. Sampai akhirnya ditemukan kejanggalan dan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan Tim Inavis melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," lanjut Sunarto.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan dari pemeriksaan awal dan olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya yakni luka dan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa korban berkelahi bersama MQH (13) rekan sesama santri. Bahkan disebutkan juga, korban sudah tergeletak usai menerima sejumlah pukulan dari pelaku.
"Awalnya korban dan pelaku itu bercanda. Tapi mereka justru berkelahi dan korban menerima lima pukulan di bagian punggung tiga kali dan bagian kepala belakang dua kali sampai akhirnya korban tergeletak. Kita masih selidiki lebih lanjut dan pelaku bersama 3 saksi sudah diperiksa," pungkas Sunarto.
(sip/sip)