Polisi Sebut Pembunuh Bocah Makassar Sudah Dewasa, Bisa Diancam Hukuman Mati

Regional

Polisi Sebut Pembunuh Bocah Makassar Sudah Dewasa, Bisa Diancam Hukuman Mati

Tim detikSulsel - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 19:20 WIB
Dua Remaja Bunuh Bocah di Makassar
Dua Remaja Bunuh Bocah di Makassar. (Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Solo -

Polisi memastikan AF, salah satu pelaku pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) sudah dewasa. AF yang sebelumnya dikira berusia 14 tahun ternyata sudah berusia 18 dan kini terancam hukuman mati.

"Iya, AF 18 tahun," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando, Jumat (13/1/2023) dikutip dari detikSulsel.

Lando mengatakan, pihaknya memverifikasi kembali sejumlah dokumen AF. Hasilnya, dia bukan lagi remaja 14 tahun alias di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan penyelidikan pemeriksaan dokumen-dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga terbukti AF sudah dewasa umur 18 tahun," ujarnya.

"Dan bisa jadi dengan ancaman hukuman mati," kata Lando.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berpendapat salah satu pelaku pembunuh bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) demi menjual organ tubuhnya bisa dihukum mati. Sebagai pertimbangannya yakni salah satu pelaku tersebut diduga sudah berusia dewasa.

"Salah satu pelaku penculikan anak 11 tahun di Makassar diduga telah dewasa atau telah berusia 18 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada detikcom, Kamis (12/1), seperti dikutip dari detikNews.

Lebih jauh Nahar menjelaskan, akta kelahiran salah satu pelaku menunjukkan tanggal 5 November 2004. Artinya, salah satu pelaku tersebut sudah 18 tahun atau sudah dewasa.

"Dan dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP maka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Nahar.




(aku/dil)


Hide Ads