Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Trading Binomo, dari Iphone-Ferarri

Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Trading Binomo, dari Iphone-Ferarri

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 12 Jan 2023 14:03 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang vonis kasus Binomo hari ini. Sidang tersebut digelar secara terbatas.
Sidang Vonis Indra Kenz di Kasus Binomo Digelar Terbatas. Foto: Andhika Prasetia
Solo -

Sejumlah aset Indra Kenz, dari Iphone hingga Tesla, bakal dikembalikan ke korban trading Binomo. Hal itu sesuai keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengubah status aset yang disita dari perkara Indra Kenz dari semula dirampas untuk negara kini menjadi dikembalikan ke korban.

Dilansir detikNews, dalam putusannya hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya mengenai status barang bukti dalam daftar nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan ke korban.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," dikutip detikNews dari putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Sebab dalam perkara ini korban berjumlah 144 orang itu telah menderita kerugian besar, yakni Rp 83 miliar.

Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara. Maka itu menurutnya tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

ADVERTISEMENT

"Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," kata hakim, dikutip dari detikNews.

Berikut daftar bukti yang akan dikembalikan ke korban, dari nomor 220-258:

1. 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro
2. 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Kab Deliserdang Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cemara Asri Seroja Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara

Daftar selengkapnya ada di halaman selanjutnya.

7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merk Ferrari type California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra
Kesuma
10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma.
11. Uang sejumlah Rp 9.970.000 (juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma
12. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (puluhan juta)
13. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia
14. Uang tunai sebesar Rp 214,311,103 (ratusan juta dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax
15.Uang tunai sebesar Rp 350.000.000 (ratusan juta
16. Uang sejumlah Rp 200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First)
17. Uang sejumlah Rp 194,376,657 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi
18. Uang sejumlah Rp 296.460.767 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer
19. Uang senilai Rp 757,877,920 (ratusan juta)
yang berada dalam akun di PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma
20. .Uang dalam rekening Indra kesuma sejumlah Rp 48.129.561 (puluhan juta
21. Uang dalam rekening nama Indra Kesuma senilai Rp 45.689.042 (puluhan juta)
22. Uang tunai Indra Kenz sejumlah Rp 9.472.610
23. Uang tunai Sejumlah Rp 31.715.110
24. Uang sejumlah 1.886.950.945
25. Uang Tunai Sebesar Rp 80.000.000
26. Uang senilai Rp 129.000.000 (ratusan juta)
27. 1 (satu) unit HP merek iPhone X
28. 1 (satu) unit HP merek iPhone 11
29. 1 (satu) Buah BOX jam tangan Richard Mille 011
30. .1 (satu) Buah BOX jam tangan Jam Tangan Richard Mille RM 055
31. 1 buah STNK Asli merk Ferrari Type California 4X2 AT tahun 2012
32. 1 buah BPKP Asli Merk FERRARI Type California 4X2 AT tahun 2012
33. 1 buah BOX Jam Tangan Merk Richard Mille
34. 1 buah BOX Jam Tangan Rolex Merk DIW
35. 1 buah BOX buku panduan Jam Tangan Merk Richard Mille
36. Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet
37. 1 buah amplop putih bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M.
Kn., berisi :
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 6117 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 622 m2 tercatat atas nama Nathania
Kesuma
38. 1 buah amplop putih (Kedua) bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M. Kn., berisi:
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 5868 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 120 m2 tercatat atas nama Indra
Kesuma
39. Tanah dan bangunan (baru lantai I), 1 (satu) bidang tanah Cluster Sutera Narada I Jl. Sutera Utama Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan, Banten.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)


Hide Ads