Keluarga PNS Semarang yang menjadi korban mutilasi, Paulus Iwan Boedi Prasetijo resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK datang ke rumah keluarga Iwan untuk memberitahukan hal itu.
"Sejak permohonan dinyatakan diterima oleh LPSK maka status keluarga korban ini adalah terlindungi," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo di rumah keluarga Iwan, Banyumanik, Semarang, Rabu (11/1/2023).
Selain untuk menyampaikan informasi itu, LPSK juga datang untuk melakukan asesment terkait potensi ancaman yang bisa menyerang keluarga Iwan. Total keluarga Iwan Boedi yang mendapat perlindungan ada lima orang terdiri dari istri dan empat anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini juga memperdalam menindaklanjuti bukti kebutuhan keluarga mengenai perlindungan. Oleh karena itu LPSK datang melakukan asesment tingkat ancaman untuk mengetahui kemanan keluarga," ujarnya.
Sebagai informasi kasus pembunuhan Iwan Boedi hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Baik motif dan pelaku pembunuhan belum diketahui sejak Iwan dinyatakan tewas pada 8 September 2022 silam.
Anton pun belum bisa menerangkan lebih lanjut mengenai potensi ancaman tersebut. LPSK akan menggali informasi dari berbagai pihak.
"Sekarang sedang dilakukan asesment keamanan ya, jadi kita belum bisa menginformasikan karena asesment keamanan itu tidak cukup hanya sekali datang," jelasnya.
Saat ini ada delapan orang yang menjadi terlindung LPSK di kasus ini. Tiga orang saksi yang berada di sekitar TKP lebih dulu dilindungi LPSK.
"Total ada 8, yang terdahulu ada 3," katanya.
Seperti diketahui Iwan dinyatakan hilang pada 24 Agustus 2022 atau sehari sebelum dirinya dijadwalkan memberikan keterangan si Polda Jateng terkait kasus dugaan korupsi. Iwan, kemudian ditemukan tewas dengan kondisi jasad terbakar di kawasan Marina Semarang.
(afn/ams)