Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe langsung diekspose KPK.
Melansir detikNews, pantauan detikcom di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023), terlihat Lukas Enembe dibawa dengan kursi roda. Lukas juga menggunakan baju biru dan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Wajah Lukas menghadap ke arah belakang, dia membelakangi awak media. Terlihat ada Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditangkap KPK di salah satu rumah makan di Papua, Selasa (10/1) kemarin. Lukas sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 Januari 2023.
Kemudian Lukas dibawa ke Brimob Polda Papua. Setelahnya, Lukas langsung dibawa ke Jakarta via udara.
Sesampainya di Jakarta, Lukas langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sebelum dibawa KPK.
"Jadi untuk memastikan kondisi kesehatannya, sekali lagi karena kami tetap ingin menjunjung hak asasi manusia. Hak kesehatan dari tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1).
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News.
(rih/aku)