KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan penangkapan itu. "Iya (diamankan)," ujar Irjen Mathius DFakhiri saat dihubungi detikcom,Selasa (10/1/2023), seperti dilansir detikNews.
Sumber detikcom di KPK mengatakan Lukas diamankan tim penyidik KPK di Papua. Saat ini tim KPK dan Lukas masih berada di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, saat ini masih di Papua," ujar sumber detikcom itu.
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe! |
Sebelumnya KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News
(aku/sip)