Ferdy Sambo kembali menjalani sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Sambo diperiksa sebagai terdakwa.
Dilansir detikNews, hakim bertanya-tanya alasan mantan Kadiv Propam Polri itu tak mengajak istrinya, Putri Candrawathi, untuk visum usai mendengar cerita adanya pelecehan oleh Brigadir Yosua. Padahal, menurut hakim, Sambo merupakan polisi berpengalaman.
"Kapan istri Saudara menceritakan tentang pelecehan seksual itu?" tanya hakim saat persidangan, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat tiba (di Jakarta, 7 Juli 2022), istri saya menghampiri saya di ruang kerja menyampaikan 'saya sudah tiba'. Saya sampaikan 'kamu mau cerita apa?'. (Putri bilang) 'Saya makan dulu nanti kita bicara di lantai 3'. Kemudian saya naik ke lantai 3, istri saya makan. Selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai 3. Kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, yang mulia," ujar Sambo.
Sambo mengatakan dirinya marah usai mendengar cerita itu. Dia mengaku tak menyangka hal itu terjadi ke istrinya.
"Kemudian saya emosi, saya marah, kemudian saya tidak perkirakan bahwa ini akan terjadi sefatal itu. Kalau saya diceritakan semalam, pasti saya akan jemput semalam, yang mulia," ujarnya.
Hakim kemudian melanjutkan bertanya soal rekam jejak Sambo di kepolisian. Sambo mengatakan salah satu jabatan yang pernah didudukinya adalah Wadirkrimum di Polda Metro Jaya.
"Wakil Direktur, artinya pengalaman saudara sebagai reserse kriminal umum sudah mumpuni?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," ucap Sambo.
"Saat Saudara mendapatkan cerita dari istri Saudara tentang ada pelecehan bahkan lebih daripada pelecehan seksual itu sendiri, apa Saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan ayo kita visum lebih dulu atau paling tidak selaku suami ayo ke dokter dulu periksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf, PMS, atau yang lain-lain. Kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?
"Itu lah yang saya sesali, yang mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu. setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, saya mohon maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini yang mulia," ucapnya.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rih/sip)