Balita korban pemerkosaan disertai penganiayaan di Klaten mengalami trauma. Korban pemerkosaan tukang batu bernama Ragil Sri Wahyudi (28) itu sering melamun dan menangis.
"Kejadian yang dialami oleh korban berdampak bagi kondisi psikisnya. Korban menjadi lebih sensitif, suka melamun ketika sendiri dan kadang menangis tengah malam tanpa sebab," ungkap Pendamping dari Sakti Peksos Dinsos Sosial P3APPKB Pemkab Klaten, Ofik Anggraini kepada detikJateng, Sabtu (7/1/2023).
Dijelaskan Ofik, dalam rangka pemulihan Peksos bekerjasama dengan Sentra Terpadu Soeharso Solo. Tujuannya agar korban mendapatkan pendampingan psikolog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar korban mendapatkan dampingan psikolog dan saat ini sudah dilakukan sesi pemulihan psikologisnya oleh psikolog. Selain itu kami juga melakukan penguatan keluarga dalam mendampingi korban," jelas Ofik.
Selain itu, sambung Ofik, korban juga diberikan pendampingan psikososial anak. Pendampingan selama proses hukum dan berkoordinasi dengan perangkat desa.
"Kita koordinasi dengan perangkat desa untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di masyarakat bagi anak," imbuh Ofik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menyatakan pelaku masih terus diperiksa penyidik. Sejauh ini korban masih berjumlah satu orang.
"Korban sampai saat ini masih satu orang. Tersangka digabung selnya dengan tersangka kasus lain karena cukup umur," ujar Guruh kepada detikJateng.
Menurut Guruh, untuk pendampingan korban sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait di Pemkab Klaten. Pemberkasan kasus pemerkosaan balita itu masih dilakukan.
"Pemberkasan masih terus dilakukan. Sejauh ini pemeriksaan lancar, belum ada kendala bagi penyidik," imbuh Guruh.
Sebelumnya diberitakan, Ragil Sri Wahyudi (28) warga Desa Gunting Klaten, Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Tukang batu tersebut ditangkap karena tega memperkosa balita di kuburan atau makam.
"TKP di makam di Desa Gunting, Kecamatan Wonosari. Korban AK umur 5 tahun," jelas Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni di Mapolres Klaten, Jumat (30/12/2022).
Menurut Tri Wahyuni, pelaku ditangkap setelah ada satu laporan polisi tertanggal 28 Desember 2022. Waktu kejadian Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
(ams/ams)