Seorang karyawan toko petshop di Cemani, Grogol, Sukoharjo ditangkap. Karyawan berinisial TS (26) itu diduga membobol toko tempatnya bekerja dan mencuri uang belasan juta rupiah di laci kasir.
Aksi pencurian itu terjadi pada akhir Desember lalu. Dari penyelidikan, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa TS merupakan pelaku pencurian itu dan menangkapnya pada Selasa (3/1/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku mendatangi toko tempatnya bekerja sekitar pukul 04.30 WIB. Dia kemudian masuk ke dalam toko melalui pintu samping dan mengambil uang di laci kasir.
"Pelaku mengambil uang yang berada di dalam laci meja kasir sebesar Rp 13.700.000," kata Kapolres saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).
Setelah berhasil mencuri, TS kemudian kembali ke rumahnya. Beberapa jam setelahnya, pelaku kembali ke toko dan seolah-oleh bekerja seperti biasa. Dia kemudian melaporkan pemilik toko, jika tokonya baru saja disatroni pencuri.
"Dia menyampaikan bahwa ketika tiba di depan pintu, ia melihat pintu dalam keadaan terbuka sekitar 3 cm, dan gembok sudah tidak ada atau hilang," ucapnya.
Pemilik toko, Yulianto warga Wonogiri meminta pelaku merekam suasana toko dan mengirimkan video tersebut. Dia kemudian datang ke toko, melakukan inventarisasi, dan melaporkan ke Mapolsek Grogol.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kecurigaan polisi mengerucut kepada karyawan toko itu sendiri. TS kemudian diamankan pada Selasa (3/1/2023).
"Pelaku beraksi seorang diri. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membeli handphone, tas, membayar utangnya sebesar Rp5 juta, dan untuk kebutuhannya sehari-hari," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(ahr/aku)