Polisi menangkap Didi Yulianto alias Ronni, warga Purwokerto Selatan, Banyumas. Pria berusia 35 tahun itu diduga membunuh pacarnya sendiri di salah satu hotel di Purwokerto.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, mengungkap korban bernama Indah Dita Cahyani (25), warga Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di salah satu hotel di Purwokerto, Selasa (3/1).
"Mayat perempuan tersebut ditemukan di kamar nomor 16 Hotel Erlangga 2 Purwokerto," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat diburu petugas hingga akhirnya ditangkap saat melarikan diri di Cirebon, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Pelaku ternyata seorang residivis kasus pembunuhan.
"Berhasil ditangkap di Cirebon, di rumah temannya yang sesama mantan napi, karena pelaku residivis kasus pembunuhan pada 2012 dan telah bebas tiga tahun yang lalu pada 2020," ungkapnya.
Agus menjelaskan sebelum dibunuh, korban sempat dianiaya pelaku di beberapa lokasi. Pertama, kata dia, pelaku memukul dan menganiaya korban di salah satu tempat karaoke di Purwokerto.
"Kemudian TKP kedua adalah di dekat Terminal Bulupitu Purwokerto juga mengalami penganiayaan. Terakhir di Hotel Erlangga 2 Purwokerto yang menjadi penemuan mayat korban, di tempat itu korban dihabisi," ucapnya.
Motif Pembunuhan Dipicu Cemburu
Dari hasil penyelidikan, Agus mengungkap pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Menurutnya, pelaku tega membunuh korban karena didasari rasa cemburu.
"Adapun status antara korban dan pelaku adalah berpacaran kurang lebih sudah selama 2 tahun. Awalnya pelaku cemburu karena korban mempunyai pacar lain," kata Agus.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. "Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 jo 338 terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara," tutupnya.
(aku/ams)