Komplotan Maling Motor di Blora Diringkus, Beraksi 17 TKP

Komplotan Maling Motor di Blora Diringkus, Beraksi 17 TKP

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 04 Jan 2023 13:44 WIB
Polres Blora jumpa pers ungkap kasus curanmor, Rabu (4/1/2023).
Polres Blora jumpa pers ungkap kasus curanmor, Rabu (4/1/2023). Foto: dok. Polres Blora
Blora -

Tiga orang komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Blora diringkus polisi. Aksi pencurian dilakukan di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Resmob Polres Blora, pelaku melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Blora sebanyak 17 TKP," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

"10 TKP Kecamatan Blora Kota, 1 TKP Kecamatan Sambong, 3 Kecamatan Jepon, 1 Kecamatan Ngawen, 1 Kecamatan Kunduran, 1 Kecamatan Kedungtuban," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku adalah Robial Khamdi (26) asal Lamongan, Khadisul Muatok (35) asal Bojonegoro, dan Abdul Aziz asal Tuban selaku penadah.

Supriyono mengungkapkan komplotan ini menyasar motor jenis matik yang terparkir di kompleks kantor atau sekolah.

ADVERTISEMENT

"Butuh waktu kurang dari 15 menit, sepeda motor Beat sudah bisa on atau menyala. Pelaku sudah pintar karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu pemetik dan penjual," kata Supriyono.

Menurut pengakuan pelaku, motor hasil curian ditawarkan lewat media sosial dan transaksi COD atau bertemu di area Parkir Terminal Kecamatan Cepu. Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta. Pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Jepon, Blora, beberapa waktu lalu.

Polisi kini telah mengamankan barang bukti uang, jaket warna cokelat, STNK, dan 10 sepeda motor Beat. Polisi masih mendalami kasus ini dan para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads