Polisi menangkap dua orang maling laptop dan berkas di rumah jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Jogja. Kedua tersangka kini ditahan Polda DIY.
Dua orang tersangka yakni pria berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan pria inisial JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Polda DIY, Sleman, hari ini. Tampak keduanya memakai baju tahanan warna oranye. Keduanya memakai penutup kepala dan posisi tangan diborgol tali ties. Selain itu kaki kiri keduanya terlihat diperban. Tampak keduanya duduk di tangga lobi ruang Ditreskrimum Polda DIY.
Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/1) di Jakarta. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
"Pertama kali kita lakukan penangkapan adalah tersangka dengan inisial SIP yang kita lakukan penangkapan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," kata Nuredy saat jumpa pers.
"Kemudian atas penangkapan tersebut kita kembangkan kepada tersangka yang kedua yang berinisial JN yang kita tangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur," imbuhnya.
Disebutnya kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.
"Sementara tersangka JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba," jelas Nuredy.
Polisi masih mendalami kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka kasus pencurian di rumah jaksa KPK berinisial FAN di Wirobrajan, Kota Jogja, beberapa waktu lalu.
"Ada dua tersangka (yang ditangkap)," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah melalui pesan singkat, Senin (2/1).
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Simak Video "Video: Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap, Polisi Tegaskan Tetap Buru Bandar"
(rih/sip)