Kasus BBM Ilegal di Genuk Semarang, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 29 Des 2022 17:43 WIB
Ilustrasi. Drum BBM. Foto: Dikhy Sasra
Semarang -

Polda Jateng menetapkan satu tersangka dalam kasus gudang solar ilegal di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Sembilan orang lainnya yang sempat diamankan berstatus saksi.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio usai acara Konferensi Pers Akhir Tahun Polda Jateng.

"Kita kemarin sudah lakukan gelar perkara dan sudah penetapan tersangka atas nama SAM, rencana besok akan dilakukan pemeriksaan," kata Dwi di kantor Polda Jateng, Kamis (29/12/2022).

Dwi menjelaskan SAM merupakan pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. SAM juga yang membiayai operasional. Sementara itu sembilan orang lainnya masih sebagai saksi.

"Dia pemilik kegiatan tersebut. Dia membiayai kegiatan termasuk sopir-sopirnya. Baru satu (tersangka) karena dia kunci. Lainnya sementara saksi," jelas Dwi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang solar ilegal di kawasan Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (12/12). Modus gudang solar ilegal itu diduga membeli solar bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 44,2 KL atau 44.000 liter. Polisi juga menyita 2 truk, 1 kijang kapsul, 2 tangki duduk, dan alat bukti lainnya.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(dil/rih)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork